Senin, 15 Juli 2013

Hukum Memboking Tempat di Masjid

Di sunnahkan untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila ( seseorang ) mendahulukan sajadahnya dan yang semisal lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan sunnah dari dua sisi :
  1. Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera menuju masjid
  2. Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke mesjid untuk sholat di tempat ( yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangkat sajadah tersebut lalu sholat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar