Saat ini sering sekali terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan awal Ramadhan atau penentuan
awal puasa Ramadhan. Berdasarkan
petunjuk dari suri tauladan kita Nabi Muhammabd Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
awal Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal secara langsung atau dengan
kesaksian satu orang yang baligh, berakal , muslim, dapat dipercaya dan mampu mejaga
amanah yang melihat hilal secara langsung. Apabila hilal ini tidak terlihat
atau tidak ada kesaksian dari satu orang karena mendung atau tertupi awan, maka
bulan sya’ban diosempurnakan ( digenapkan ) menjadi 30 hari. Hal ini
berdasdrkan firman Allah Taala. Berikut ini dalil penentuan awal Ramadhan atau penentuan
awal puasa Ramadhan:
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan ( dinegeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
tersebut.”( QS. Al Baqarah : 165)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bwersbda ,
‘’ apabila bulan telah masuk keduapuluh Sembilan malam ( dari
bulan sya’ban , pen ). Maka jangnlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan
apabila mendung, sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari ( HR.
Bukhari)
Menentukan Awal Ramadhan
dengan Hisab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘’sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal
kitabah ( tulis – menulis) dan tidak pula mengenai hisab. Bulan itu seperti ini
( beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini ( beliau berisyarat
dengan bilangan 30 ).” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Albaji mengatakan ‘’( menetapkan Ramadhan dengan ru’yah ) adalah
kesepakatan para salaf ( para sahabat) dan kesepakatan ini adalah hujjah /
bantahan kepada mereka ( yang menggunakan hisab).’’ Ibnu Bazizah mengatakan ,
‘’ Mad zhab ini ( yang meneta pkan awal Ramadhan dengan hisab) Adalah madzhab
bathil dan syariat ini telah melarang mendalami ilmu nujum ( hisab) karena ilmu
ini hanya sekedar pikiran ( dzon )dan bukanlah ilmu yang yang pasti ( qot’i)
atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara ( misalnya penentuan awal
Ramadhan , pen ) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab maka agama ini akan menjadi
sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab kecuali sedikit sekali.’’ (
Fahul Baari, 6 / 156)
Apabila
pada malam Ke – 30 syaban tidak ter lihat Hilal
Apabila pada malam hari keti ga puluh sya’ban belum juga terlihat
hilal karena terhalangi oleh awan atau mendung maka bulan sya’ban harus
disempurbnakan menjadi 30 hari. Dan pada hari tersebut tidak diperbolehkan
berpuasa berdasarkan sabda rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“ janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau
dua hari sebelumnya, kecuali bagi seorang yang terbiasa menger jakan puasa pada
hari tersebut maka puasalah . ‘’ ( HR. Tirmidzi bdan disahihkan oleh Albani
dalam Shahih wa Dho’if sunan Nasa’i)
Hadits ini menunjukan bahwa mendahulukan puasa pada satu hari
sebelum Ramadhan dalam rangka kehati –hatian yaitu takut kalau pada hari yang
meragukan ini ternyata sudah masuk Ramadhan adalah haram.
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari
tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda.
Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah
mendurhakai Abul Qosim ( yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen )
.’’ ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh syaikh Al Albani dalam
Shahih wa do’if sunan Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar