Senin, 08 Juli 2013

PENENTUAN AWAL RAMADHAN

Saat ini sering sekali terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan awal Ramadhan atau penentuan awal puasa Ramadhan. Berdasarkan petunjuk dari suri tauladan kita Nabi Muhammabd Shallallahu ‘alaihi wa sallam, awal Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal secara langsung atau dengan kesaksian satu orang yang baligh, berakal , muslim, dapat dipercaya dan mampu mejaga amanah yang melihat hilal secara langsung. Apabila hilal ini tidak terlihat atau tidak ada kesaksian dari satu orang karena mendung atau tertupi awan, maka bulan sya’ban diosempurnakan ( digenapkan ) menjadi 30 hari. Hal ini berdasdrkan firman Allah Taala. Berikut ini dalil penentuan awal Ramadhan atau penentuan awal puasa Ramadhan:
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan ( dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.”( QS. Al Baqarah : 165)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bwersbda ,
‘’ apabila bulan telah masuk keduapuluh Sembilan malam ( dari bulan sya’ban , pen ). Maka jangnlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari ( HR. Bukhari)
Menentukan Awal Ramadhan dengan Hisab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘’sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah ( tulis – menulis) dan tidak pula mengenai hisab. Bulan itu seperti ini ( beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini ( beliau berisyarat dengan bilangan 30 ).” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Albaji mengatakan ‘’( menetapkan Ramadhan dengan ru’yah ) adalah kesepakatan para salaf ( para sahabat) dan kesepakatan ini adalah hujjah / bantahan kepada mereka ( yang menggunakan hisab).’’ Ibnu Bazizah mengatakan , ‘’ Mad zhab ini ( yang meneta pkan awal Ramadhan dengan hisab) Adalah madzhab bathil dan syariat ini telah melarang mendalami ilmu nujum ( hisab) karena ilmu ini hanya sekedar pikiran ( dzon )dan bukanlah ilmu yang yang pasti ( qot’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara ( misalnya penentuan awal Ramadhan , pen ) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab kecuali sedikit sekali.’’ ( Fahul Baari, 6 / 156)
Apabila pada malam Ke – 30 syaban tidak ter lihat Hilal
Apabila pada malam hari keti ga puluh sya’ban belum juga terlihat hilal karena terhalangi oleh awan atau mendung maka bulan sya’ban harus disempurbnakan menjadi 30 hari. Dan pada hari tersebut tidak diperbolehkan berpuasa berdasarkan sabda rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“ janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seorang yang terbiasa menger jakan puasa pada hari tersebut maka puasalah . ‘’ ( HR. Tirmidzi bdan disahihkan oleh Albani dalam Shahih wa Dho’if sunan Nasa’i)
Hadits ini menunjukan bahwa mendahulukan puasa pada satu hari sebelum Ramadhan dalam rangka kehati –hatian yaitu takut kalau pada hari yang meragukan ini ternyata sudah masuk Ramadhan adalah haram.
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qosim ( yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen ) .’’ ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh syaikh Al Albani dalam Shahih wa do’if sunan Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar